Diskriminasi Kasus Bobol BNI
PUTUSAN bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dua pejabat BNI dalam kasus pembobolan dana bank itu senilai Rp 1,2 triliun terkesan diskriminatif.
Pada 2004, ketika kasus tersebut terjadi, polisi dan pejabat BNI bekerja sama dalam kasus yang mengantar terdakwa Adrian Waworuntu ke dalam penjara untuk seumur hidup itu. Pejabat Bank BNI dan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI bersepakat mengusut habis kasus ini. Kerja bareng ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini