Wajah Bopeng Perda Antiprostitusi
Senin, 13 Maret 2006

LUMAYANLAH kalau sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang memberikan isyarat bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran terbuka itu sebaiknya direvisi—salah satu dari mereka nyeletuk bahwa yang tak bisa diubah cuma kitab suci. Namun majalah ini memberikan saran yang lebih radikal: peraturan yang berlaku sejak 23 November tahun lalu itu harus dicabut atau dinyatakan batal demi hukum.
Perda tersebut secara prinsip
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini