Vonis Kejam di Tanjung Karang
PERS Indonesia terlempar ke tahun 1931. Tahun itu pemerintah kolonial memberlakukan Persbreidel Ordonantie dan Haatzaai Artikelenaturan hukum yang kerap dipakai melumpuhkan pers dan wartawan. Rabu pekan lalu, Pengadilan Negeri Tanjung Karang memutuskan memenjarakan dua wartawan tabloid Koridor selama sembilan bulan. Lalu apa bedanya tahun 2005 dengan 1931-1936, ketika penjajah Belanda menindak 27 koran dan memenjarakan sejumlah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini