Setelah Wali Nagari Dihapus
Konflik tanah ulayat di Sumatera Barat setelah Undang-Undang Nomor 5/1979. Peran Wali Nagari diganti kepala desa.
MENGAPA dua desa di Sumatera Barat yang bertetangga bisa bertikai, bahkan hingga saling menikam? Diduga, salah satu penyebabnya adalah karena menghilangnya wali nagari. Bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5/1979, kepemimpinan karismatik itu digeser kepala desa.
Dari satu sisi, pergeseran itu mendatangkan guyuran duit. Bayangkan: dari tadinya cuma 543 nagari mekar jadi 3.138 desa yang kepercik dana bantuan desa (abndes) sebesar Rp 3 mily
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini