Wakil Ketua KPK Terbukti Melanggar Etik
Pelanggaran etik Wakil Ketua KPK dan penangkapan tujuh orang yang menebar teror saat kunjungan Paus Fransiskus.
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik karena menyalahgunakan wewenang dengan membantu mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian. Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK itu berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.
“Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” tutur Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan P
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini