DKPP: KPU Melanggar Etik Karena Menerima Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan KPU melanggar etika karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
SETELAH Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberi putusan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menilai pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden melanggar etika. Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi keras terhadap tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan anak sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret, S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini