Revisi Undang-Undang Desa tanpa Hambatan
Rangkuman berita, dari perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga transaksi janggal Rp 300 miliar eks penyidik KPK.
BADAN Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Desa. Pada Rabu, 5 Juli lalu, Badan Legislasi menyepakati 19 poin perubahan dalam aturan tersebut. Salah satunya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun.
“Revisi Undang-Undang Desa akan segera dibawa ke rapat Badan Musyawarah dan dibahas dalam rapat paripurna pada 11 Juli 2023 untuk menjadi usul inisiatif DPR," kata Wakil
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini