Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang
Ringkasan berita sepekan, dari perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga korupsi bansos beras.
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan komisioner KPK, Nurul Ghufron. Dengan putusan tersebut, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat menjadi lima tahun.
Bersidang pada Kamis, 25 Mei lalu, para hakim konstitusi juga memutuskan usia pimpinan KPK minimal 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan maksimal 65 tahun. “P
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini