Cuitan Berujung Bui
Hakim menilai Dhani terbukti dengan sengaja membuat dan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu setengah tahun dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan,” kata hakim Ratmoho.
Perkara ini bermula ketika Dhani melalui akun Twitternya mempersoalkan posisi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang diserang isu peni
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini