Momen
Antasari Azhar Bebas Bersyarat
NARAPIDANA pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Iskandar, Antasari Azhar, mendapatkan status bebas bersyarat. Terhitung mulai Kamis pekan lalu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan KelasĀ I Dewasa Pria Tangerang, Banten. Antasari dihukum 18 tahun penjara karena terbukti membunuh Nasrudin, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, pada Maret 2009.
Pada 6 September 2011, Antasari men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini