Momen
Polemik Kolom Agama
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tak akan menghapus kolom agama pada kartu tanda penduduk. Alasannya, hal itu diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun ia mempersilakan penduduk yang ingin mengosongkannya.
Kelonggaran itu diberikan kepada penduduk yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah. Adapun penganut enam agama resmi tetap wajib mencantumkan.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini