Momen
Senin, 17 November 2014

Persaingan Usaha
BRI Didenda KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin), dan PT Heksa Eka Life Insurance (Heksa). Ketiganya terbukti melakukan monopoli kerja sama penjualan produk asuransi (bancassurance) jiwa bagi debitor kredit pemilikan rumah.
Sukarmi dari Majelis KPPU mengatakan BRI dihukum denda Rp 25 miliar, Bringin Rp 19 miliar, dan Heksa Rp 13 miliar. "M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini