Momen
Jejaring ISIS Meluas
Pemerintah Indonesia menyatakan, dukungan kepada kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) merupakan pelanggaran hukum. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai menegaskan, warga negara Indonesia yang bersumpah kepada negara asing dapat kehilangan status kewarganegaraannya. "Banyak tokoh radikal Indonesia berbaiat dengan pimpinan ISIS. Itu bisa kena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini