MOMEN
Infotainmen Fitnah Haram
PENGURUS Pusat Muhammadiyah menyetujui status haram bagi infotainmen yang menyebarkan fitnah dan ghiba atau menggunjing. Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan infotainmen fitnah dan ghiba haram karena dianggap menyebarkan aib orang lain. "Ulama dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sejak dulu sudah menfatwakan," kata Din di Makassar, Ahad dua pekan lalu.
Din mengatakan tak bisa menggeneralisasi tayangan infotainme
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini