MOMEN
Senin, 8 Juni 2009

Vonis Lia Eden
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada Syamsuriati alias Lia Eden alias Lia Aminuddin, pemimpin ajaran Takhta Suci Kerajaan Tuhan. Penggagas ajaran Salamullah itu dinilai melakukan penistaan dan penodaan agama. Pada 2006, Lia telah dihukum penjara dua tahun dengan tuduhan sama.
Ketua majelis hakim Subachran mengatakan Lia melakukan penistaan melalui risalah dalam brosur yang dikirimkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini