Penjelasan KPK Soal Denda Administratif Tambang di Kawasan Hutan
Wawancara KPK tentang denda administratif bagi perusahaan yang membuka tambang di kawasan hutan tanpa izin.
TERBITNYA Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuka keran impunitas bagi ribuan korporasi perkebunan sawit dan tambang. Mereka diampuni dari segala aktivitas pembabatan kawasan hutan tanpa izin dengan hanya membayar denda administratif. Pengampunan penggangsiran hutan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Beras
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini