Perdagangan Karbon Sekadar Kebijakan Simbolis
Perdagangan karbon diperkirakan tidak efektif untuk mencapai target penurunan emisi pada 2030. Cap yang terlalu tinggi dan tarif yang terlalu rendah tidak mendukung transisi energi.
PEMERINTAH mulai memberlakukan pajak karbon per 1 April mendatang. Sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara menjadi pembuka jalan penerapan pajak karbon yang akan diintegrasikan dengan perdagangan karbon atau disebut skema cap and trade dan cap and tax. “Penerapan kedua skema ini telah termaktub dalam peta jalan transisi energi Indonesia menuju Net Zero Emission 2060,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini