Luhut Pandjaitan: Pertambangan Butuh Modal Tak Kecil
Wawancara Luhut Pandjaitan soal izin usaha pertambangan untuk ormas dan hubungannya dengan Bahlil Lahadalia.
RENCANA pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mendapat tentangan dari dalam kabinet. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan tak menyepakati rencana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan melalui revisi aturan itu.
Dalam wawancara tertulis dengan Tempo pa
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini