Argumen Jaksa Menetapkan Windu Aji Sutanto Tersangka Penambangan Nikel Ilegal
Jaksa menuduh Windu Aji Sutanto menikmati keuntungan penjualan nikel ilegal milik PT Antam di Blok Mandiodo.
SETELAH menetapkan empat tersangka tambang nikel ilegal Blok Mandiodo, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, pada Selasa, 18 Juli lalu. Jaksa menuduh Windu Aji menerima keuntungan penambangan nikel ilegal di sejumlah area konsesi milik PT Aneka Tambang atau Antam itu hingga merugikan negara Rp 5,7 triliun.
Jaksa langsung menahan Windu. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini