Cari-cari Pasal Menjerat Heryanty
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kelimpungan mencari pasal untuk menjerat Heryanty, anak Akidi Tio, yang hendak menyumbang Rp 2 triliun. Susah menemukan unsur pidana.
arsip tempo : 172203859752.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2021/08/07/779222/779222_1200.jpg)
NASIB Heryanty begitu cepat berayun sepanjang sepekan lalu. Personel Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menjemput paksa anak bungsu Akidi Tio ini di Kantor Cabang Utama Bank Mandiri Palembang pada Senin, 2 Agustus lalu. Polisi juga mengumumkan segera menjadikannya tersangka menghina negara dan membuat keonaran.
Polisi hendak memakai Pasal 15 dan 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut Direktur I
...![](https://majalah.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini