Dok... Dok.... Dok...: Sah
MAHKAMAH Konstitusi menolak semua gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014. Semua bukti yang mereka ajukan dianggap tidak cukup membuktikan adanya kecurangan pada saat pemilihan.
Putusan itu final dan mengikat, tak ada kesempatan melakukan banding. Walhasil, Jokowi sah menjadi presiden dan Jusuf Kalla wakil presiden 2014-2019.
GUGATAN
1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini