Kurungan Bintara Penyigi Suara
Bintara pembina desa di Jakarta dihukum karena dianggap mengarahkan pemilih untuk mendukung Prabowo. Di daerah lain tak ada bukti kuat.
TIM bentukan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Budiman cepat mengusut bintara pembina desa yang dituduh mengarahkan warga Cideng, Jakarta Pusat, agar memilih Prabowo Subianto. Hanya dalam dua hari, tim sudah membuat kesimpulan bahwa Kopral Satu Rusfandi, bintara yang bertugas di Komando Rayon Militer 0405 Gambir, bersalah mensurvei pemilih dengan menyelipkan stiker calon presiden Partai Gerindra itu.
Tim bekerja sejak Kamis hingga Sabtu du
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini