Sarat Mudarat di Jinayah
DUA tumpuk berkas itu teronggok di meja kerja Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Isinya Rancangan Hukum Jinayah—biasa disebut Qanun Jinayah—dan Hukum Acara Jinayah. Sudah beberapa kali berkas itu bolak-balik dari kantor Gubernur ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. "Gubernur belum akan menandatanganinya," kata Kepala Dinas Syariah Provinsi Aceh, Rusydi Ali, kepada Tempo awal Ramadan lalu.
Pada pertengahan 2008, Irwandi berinisiatif membuat kedua draf
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini