Jerat Baru, Bahaya Baru
SEJUMLAH pasal baru ditambahkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang kini tengah digodok pemerintah. Para aktivis demokrasi menilai sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang itu multitafsir sekaligus berpotensi melanggar hak asasi manusia. Inilah antara lain sejumlah pasal tersebut.
1. Pasal 9-A
(1) Setiap orang yang memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak dengan maksud untuk melakukan terorisme dipidana paling lama 12
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini