Hukum Bunuh dan Seterusnya
Syu’bah Asa
Ada satu ketentuan dalam fikih Islam tentang hukuman mereka yang murtad. Ini bisa dikenakan kepada para pengikut Al-Qiyadah al-Islamiyah, Komunitas Eden, kelompok Quran Suci, atau siapa pun yang berpindah agama maupun memiliki keyakinan baru yang dinilai membawa mereka keluar dari Islam. Yaitu hukum bunuh.
Tentu, bukan sembarang orang berhak melaksanakan hukuman itu. Melainkan, berdasarkan keputusan hakim, otor
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini