Tidak Bisa Satu Pihak
DALAM kondisi normal, prakarsa daerah dalam pembuatan rencana induk sebetulnya tidak aneh. Menurut Direktur Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum, Junius Hutabarat, tata cara pembuatannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24/1992 tentang Tata Ruang. Pelaksanaannya dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 47/1997.
Dari situ dirumuskan Tata Ruang Pulau, yang kemudian diturunkan menjadi Tata Ruang Provinsi. Untuk jenjang yang ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini