Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Farid W. Husain:
Yang Penting Kompetensi
Pengobatan alternatif, tradisional, atau nonkonvensional sudah resmi diterima menjadi bagian dari pelayanan rumah sakit. Penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1109 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tentu saja ada alasan rasional mengapa teknik pengobatan komplementer-alternatif cocok ”dikawinkan” dengan kedokteran modern. Hal itu dijelaskan Direktur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini