Upaya PK
SETELAH membaca TEMPO Edisi 22-28 Mei 2000, halaman 95, berjudul Terobosan Menganulir KUHAP, saya berkesimpulan bahwa sampai saat ini ternyata masalah peninjauan kembali (PK) masih menimbulkan berbagai pendapat yang kontroversial, terutama yang berkaitan dengan hak jaksa penuntut umum (PU) untuk mengajukan PK.
Padahal, kalau Pasal 263 ayat 1, 2, dan 3 KUHAP yang mengatur PK tersebut dibaca secara utuh, dalam arti bahwa ayat 1, 2, dan 3 itu dipah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini