Pembinaan Paramedis
TUNTUTAN profesionalisme tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas adalah hal yang tidak dapat ditawar. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 dan disosialkannya Undang-Udang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rambu-rambu dalam undang-undang itu bersifat mengatur, membatasi kewenangan, sampai pada pemberian sanksi administratif, denda, dan kurungan penjara.
Menyimak beberapa pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini