Menunggu Keampuhan Panwaslu
Semuanya berawal dari tiga Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni yang bernomor 26, 31, dan 37 Tahun 2004. Ketiganya secara singkat memberikan batasan kepada deklarator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk menjadi calon presiden pada Pemilu 2004 karena alasan kesehatan.
PKB menggugat. Mula-mula kami mengajukan judicial review kepada Mahk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini