Peninjauan Kembali Perkara Akbar
KINI banyak pihak berusaha mendorong agar jaksa mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK), atas putusan kasasi Akbar Tandjung. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kemungkinan ini memang sudah tertutup, tapi prakteknya pernah terjadi dalam kasus Muchtar Pakpahan. Saat itu Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan oleh kejaksaan.
Salah satu landas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini