Krisis Demokrasi Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat calon presiden dan wakil presiden menandai krisis demokrasi Indonesia.
APA yang terjadi pada 16 Oktober 2023 di Mahkamah Konstitusi menunjukkan krisis republik atau republik yang sedang mengalami krisis akut. Lima dari sembilan hakim konstitusi mengabulkan gugatan uji materi tentang syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden. Hakim bertindak terlalu jauh dengan menambahkan klausa "pernah terpilih dalam pemilihan kepala daerah" jika syarat usia 40 tahun tak terpenuhi dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemiliha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini