Problem Hak Menguasai oleh Negara
Konflik lahan terjadi karena tafsir atas Pasal 33 UUD 1945 tentang hak menguasai oleh negara. Apa yang keliru?
KASUS-KASUS konflik tanah seperti yang terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, dan banyak proyek strategis nasional berpangkal pada pertanyaan mendasar tentang “tanah negara.” Apakah semua tanah adalah milik negara? Bagaimana dengan hak-hak privat yang dimiliki warga dan komunitas tertentu? Bagaimana negara bisa mewakili “kepentingan umum” dalam pembangunan?
Pangkal soalnya adalah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini