Politik Hukuman Mati
KUHP baru mengatur hukuman mati tak lagi wajib. Bisa diubah setelah terpidana menjalani hukuman bui sepuluh tahun.
EKSEKUSI hukuman mati terakhir kali terjadi di Indonesia pada 29 Juli 2016. Empat orang yang dieksekusi itu menambah jumlah terpidana yang dicabut nyawanya di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi 18. Setelah itu, tak ada lagi eksekusi hukuman mati walau pengadilan masih menjatuhkan pidana mati kepada para pelaku kejahatan, terutama narkotik.
Orang terakhir yang dijatuhi pidana mati adalah perwira tinggi polisi Ferdy Sambo, yang dituduh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini