Etika Pimpinan KPK
Febri Diansyah*
Komite Etik yang menelisik pelanggaran etika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyelesaikan tugasnya pada Rabu pekan lalu. Dalam putusan Nomor 01/KE-KPK/4/2013 Tanggal 3 April 2013, Komite menyatakan Ketua KPK Abraham Samad melanggar etika. Adapun Wakil Ketua Adnan Pandu Praja dinyatakan melakukan pelanggaran ringan karena mencabut paraf atas persetujuan penetapan tersangka kepada mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini