Sistematisasi Kedermawanan Sosial Islam
Zaim Saidi
Pernah mendengar "Prinsip 80-20"? Rumus ini populer di dunia penggalangan dana sosial. Menurut rumus ini, mayoritas dana suatu organisasi berasal dari segelintir donatur, sementara minoritas dananya berasal dari sejumlah donatur yang jauh lebih banyak. Misalnya dari 1.000 donatur tergaet dana sosial Rp 1 miliar. Sebesar Rp 200 juta (20 persen) dari dana tersebut berasal dari 800 donatur (80 persen dari total donatur)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini