Pengampunan Pajak ala Soeharto
PRESIDEN Joko Widodo membuka program tax amnesty atau pengampunan pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa peserta amnesti pajak cukup datang ke kantor pelayanan pajak. Bagi wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), pemerintah menyediakan layanan pembuatan NPWP kilat. ”Dalam waktu kurang satu jam NPWP bisa kami keluarkan,” katanya.
Program serupa pernah diberikan Presiden Soeharto melalui Keputusa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini