Teperdaya Vonis Hakim Pensiunan
PUTUSAN sidang pidana Dhaneswara Hardjowisastro dan Romelih di Pengadilan Negeri Tangerang pada akhir Januari lalu menuai protes. Pasalnya, tanpa bukti yang cukup, majelis hakim memvonis kedua terdakwa 12 tahun penjara. Dalam perkembangannya kemudian, terungkap ada indikasi rekayasa dalam penyelidikan kasusnya. Polisi diduga menyiksa dan memaksa mereka berdua mengaku membunuh Renawati, pembantu rumah tangga di Bintaro.
Pola penegakan hukum yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini