Arsip
Tempo, 23-29 April 2001 |
Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) membuat gerah para pejabat negara. Sebab, para birokrat tersebut dengan demikian diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka ke KPKPN. Dan laporan kekayaan mereka diharapkan akan bisa diakses publik sebagai bentuk kontrol terhadap diri para pejabat.
Masyarakat bisa mengetahui secara detail kekayaan para pejabat, yakni dari harta bergerak, harta tak berger
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini