Pungutan Liar Perhutanan Sosial
Pemimpin petani dan aktivis LSM melakukan pungutan liar kepada petani hutan sosial. Jumlah pungutan diperkirakan Rp 300 miliar.
Hutan sosial menjadi program prioritas nasional sejak 2016 seluas 12,7 juta hektare. Masyarakat di sekitar dan di dalam kawasan hutan negara bisa meminta izin pemerintah mengelola hutan maksimal 2 hektare per keluarga. Syaratnya: membentuk kelompok tani dan mendapat pendampingan dari penyuluh kehutanan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, atau profesional kehutanan. Program ini gratis. Tapi, di Jawa, petani pendamping melakukan pungutan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini