Surat Marah Tiga Marga
Konflik di sekitar lahan konsesi hak pengusahaan hutan di Papua tak hanya antara perusahaan dan masyarakat adat pemilik ulayat. Kebijakan perusahaan juga memicu konflik antarsuku.
SETAHUN lalu, 27 Juli 2020, tiga marga yang menghuni wilayah lintas negara Kampung Naga di Boven Digoel, Papua, dan Kampung Kuem di Papua Nugini, mengirim surat gugatan kepada PT Tunas Timber Lestari. Perwakilan marga Kuranop, Ekogi, dan Gembenop memprotes operasi anak usaha Korindo Group itu karena masuk wilayah adat mereka.
Masyarakat adat cemas Korindo melakukan praktik seperti tahun sebelumnya yang membabat hutan lalu menanaminya denga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini