Mengapa Dewan Pengampunan Malaysia Memotong Hukuman Najib Razak
Lembaga Pengampunan memotong separuh hukuman penjara bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dalam skandal 1MDB.
Malaysia
Dewan Pengampunan Potong Hukuman Najib
LEMBAGA Pengampunan Wilayah-wilayah Persekutuan, Kuala Lumpur, Labuan, dan Putrajaya memutuskan membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, lebih awal pada Agustus 2028 dengan mengurangi setengah masa hukuman penjaranya yang selama 12 tahun. Sekretariat Lembaga Pengampunan juga memaklumkan bahwa denda yang harus dibayar Najib dipotong dari 210 juta ringgit atau Rp 700 miliar lebih me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini