Muhyiddin Didakwa Korupsi Dana Covid-19
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, didakwa dalam kasus korupsi dana pandemi Covid-19. Saingan Anwar Ibrahim.
Malaysia
Muhyiddin Didakwa Korupsi Dana Covid-19
MANTAN Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, didakwa dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang melalui dana pandemi Covid-19 di masa pemerintahannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jaksa menuduhnya menerima suap sebesar 120 juta ringgit atau sekitar Rp 410 miliar dari perusahaan yang mendapat keuntungan dalam program belanja darurat pemerintah. Muhyiddin mengajukan pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini