Jerat Surat Wali di Kampung
Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Hong Kong menerapkan syarat surat izin wali bagi buruh migran yang memperpanjang kontrak kerjanya. Untuk apa?
PERTEMUAN virtual perwakilan buruh migran Hong Kong, Taiwan, dan Korea Selatan dengan pejabat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Selasa siang, 21 Desember lalu, berlangsung panas. Perwakilan pekerja meminta BP2MI mencabut syarat surat izin wali dalam perpanjangan kontrak pekerja di luar negeri. Namun para pejabat berkukuh bahwa surat itu tetap wajib ada. "Peserta akhirnya marah dan walk out," kata Sringatin, Ketua Indonesian Mi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini