Rambu Baru yang Menekuk Facebook
Australia mewajibkan raksasa teknologi seperti Facebook dan Google membayar konten berita. Negara lain menyusul.
MASA depan media baru sedang diuji di Negeri Kanguru. Raksasa media sosial Facebook dan mesin pencari Google menghadapi tekanan besar setelah pemerintah Australia bermaksud menerbitkan Undang-Undang Kewajiban Persetujuan Platform Media Berita dan Digital. Aturan baru ini akan mewajibkan kedua perusahaan membayar konten berita di platform mereka.
Google dan Facebook sama-sama menentangnya karena undang-undang itu dianggap “menghukum”
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini