maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Pemprov Papua Barat

Pj Gubernur Ali Baham Hadiri Sosialisasi KPU Papua Barat

KPU Provinsi Papua Barat gelar sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur 

arsip tempo : 173063560722.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pemilihan serentak tahun 2024 pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024.. tempo : 173063560722.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, Sabtu, 24 Agustus 2024. Acara ini juga membahas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menjelaskan bahwa putusan tersebut mengubah Pasal 40 ayat 1 dan 3 dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 serta Pasal 14 PKPU 8 ayat 1 dan 3 Tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait perubahan tersebut. Paskalis menambahkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan, akumulasi total suara sah di Papua Barat akan digunakan sebagai dasar, dengan kategori jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bawah 2 juta menggunakan ambang batas 10 persen.

“Pada intinya, syarat pendaftaran melalui jumlah kursi tidak lagi relevan karena sistem telah berubah. Namun, perhitungan harus akurat. Sekarang, teman-teman yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dapat mendapatkan persetujuan DPP untuk pasangan yang ingin didaftarkan,” ujar Paskalis. Ia juga mengungkapkan bahwa penggabungan data dari 32 ribu suara yang sebelumnya tidak masuk dalam dokumen pencalonan kini bisa diterima.

Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, turut hadir dalam acara tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja penyelenggara pemilu. Ali Baham menekankan pentingnya pelaksanaan Pemilukada serentak yang sesuai dengan ketentuan undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) dan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam memberikan rekomendasi calon sesuai kriteria sebagai Orang Asli Papua (OAP).

Ali Baham menegaskan bahwa semangat dari Otsus tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan yang diskriminatif, melainkan sebagai bentuk pemberdayaan dan penghormatan terhadap adat. Ia meminta KPU untuk memastikan proses pendaftaran calon dilakukan dengan jujur, transparan, dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku, mengingat proses ini unik bagi Tanah Papua.

“Kejujuran harus diutamakan. KPU harus turun ke masyarakat dan memahami sejarah adat secara jelas. Pengakuan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena ini merupakan penghormatan, bukan diskriminasi. Proses ini harus dilakukan dengan penuh perhatian terhadap empat kriteria yang telah ditetapkan,” kata Ali Baham.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 3 November 2024

  • 27 Oktober 2024

  • 20 Oktober 2024

  • 13 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan