maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Kemenkumham

Satu Dekade Yasonna Membangun Sistem Kekayaan Intelektual

Perlindungan hak kekayaan intelektual sangat diperlukan untuk membentuk lingkungan yang sehat dan kondusif dalam berkreasi.

arsip tempo : 1726512935100.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly. TEMPO/Andi Aryadi. tempo : 1726512935100.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly memiliki perhatian khusus terhadap hak kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Sebab, kekayaan intelektual memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara dan berkaitan dengan karya-karya kreatif dan inovatif manusia.

"Karena dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia, maka diperlukan penghargaan dan perlindungan hukum terhadap karya-karya tersebut melalui pemberian hak eksklusif yang disebut dengan hak kekayaan intelektual," kata Yasonna di kantornya, Kamis, 15 Agustus 2024.

Yasonna menjelaskan, perlindungan hak kekayaan intelektual sangat diperlukan untuk membentuk lingkungan yang sehat dan kondusif dalam berkreasi dan memanfaatkan kekayaan intelektual yang dihasilkan secara adil dan seimbang. Hal itu tentunya dengan mempertimbangkan kepentingan pemegang hak kekayaan intelektual untuk kepentingan publik. “Saya membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional yang kondusif di Indonesia dengan fokus terhadap upaya peningkatan perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual," ujarnya.

Dalam perlindungan KI, Yasonna berupaya mendukung sistem pelayanan pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual melalui transformasi digital untuk menghadapi era globalisasi dan digital saat ini. Transformasi digital dilakukan dengan menerapkan sistem pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual secara online. 

Yasonna juga mendorong upaya penegakan hukum KI melalui pendekatan secara preemtif, preventif, dan represif. "Saya pun berupaya mendorong pemanfaatan data informasi KI, peningkatan kapasitas pemangku kepentingan KI, dan promosi KI kepada masyarakat.”

Menurut Yasonna, keberhasilan dalam perlindungan dan pengelolaan KI ditentukan oleh pembangunan ekosistem kekayaan intelektual berkelanjutan yang dibangun melalui strategi strategi pengkreasian, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. "Upaya yang saya lakukan dalam pembangunan ekosistem KI pada dasarnya mengacu pada program Nawacita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak 2019 dan mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045," kata Yasonna.

Beberapa upaya transformasi layanan untuk peningkatan sistem KI nasional selama satu dekade, yakni membuat industrial property administration system (IPAS) bekerja sama dengan WIPO; e-perpanjangan merek; loket layanan terpadu DJKI; Menkumham menjadi

pimpinan delegasi Indonesia di 56th Assemblies of the Member States of WIPO di Jenewa-Swiss; e-filling trademark renewal yang mempersingkat waktu perpanjangan merek dari 14 hari menjadi 15 menit; e-hak cipta dengan teknologi kriptografi; peluncuran layanan online; persetujuan otomatis pencatatan hak cipta; persetujuan otomatis permohonan atau POP merek; dan penandatanganan WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK). “Juga ada banyak kebijakan yang saya

buat selama satu dekade ini, seperti pembentukan lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN), Peraturan Pemerintah tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, Undang-Undang tentang Merek dan Paten, Permenkumham tentang pelaksanaan penutupan konten, insentif KI, dan tata cara pemberian lisensi wajib paten,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. “Edukasi lewat Yasonna mendengar, satu jam bersama Menkumham, seminar KI, mobile intellectual property clinic (MIC) di 33 provinsi, DJKI mendengar, patent one stop services di 33 provinsi," kata Yasonna.

Ke depan, Yasonna berharap, ekosistem KI lebih inklusif, kreatif, inovatif, lebih mudah diakses dan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, termasuk UMKM dan individu yang mulai berkarya serta berbisnis di dunia kreatif. “Dengan demikian, sistem ini tidak hanya akan melindungi kreator besar saja, tetapi juga memberikan kesempatan bagi semua orang untuk berkembang melalui pemanfaatan potensi KI secara adil dan seimbang," ujar Yasonna.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 15 September 2024

  • 8 September 2024

  • 1 September 2024

  • 25 Agustus 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan