maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Daerah Kepulauan

Bukan Menuntut Otonomi, Tapi Perlakuan Khusus

Pemerintah provinsi kepulauan menginginkan perlakuan yang adil dengan wilayah daratan. Tidak selalu soal alokasi anggaran. #Infotempo

arsip tempo : 171358274948.

Kepulauan Raja Ampat di Papua Barat.. tempo : 171358274948.

Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Delapan provinsi berciri kepulauan mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pusat segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut demi kesetaraan pembangunan di daerah berciri kepulauan dengan daerah non-kepulauan.

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, mengatakan, RUU Daerah Kepulauan penting bagi masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan, kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, serta pulau terluar, terpencil, dan tertinggal (3T). “Kami ini tidak meminta otonomi daerah, tetapi perlakuan yang sama antara provinsi kepulauan dengan provinsi berciri daratan,” kata Ali Mazi dalam Focus Group Discussion RUU Daerah Kepulauan di Jakarta pada Senin, 3 Oktober 2022.

Senada dengan Ali Mazi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Zulhendri, mengatakan melalui RUU Daerah Kepulauan, daerah berciri kepulauan tidak meminta otonomi khusus, sebagaimana DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, Papua Barat, dan Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam. “Kami hanya meminta perlakuan khusus,” ujarnya dalam forum yang sama.

Dan perlakuan khusus yang termaktub dalam RUU Daerah Kepulauan, menurut dia, tidak selalu berbuntut pembagian atau alokasi anggaran. “Yang penting, bagaimana kami bisa memanfaatkan potensi di daerah dengan seluas-luasnya sehingga rasa keadilan itu bisa terwujud,” kata Zulhendri.

Dia mencontohkan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam mengelola perairan sejauh 0-12 mil laut. Namun demikian,

belum ada peraturan yang menjadi landasan hukum dan menjabarkan bagaimana pengelolaan kawasan perairan tersebut. “Bagaimana pengelolaan labuh jangkar dan kegiatan lainnya di perairan,” katanya. Potensi tersebut sejatinya bisa menjadi sumber pendapatan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Tak hanya potensi pengelolaan kawasan perairan, Zulhendri menyampaikan sumber daya kelautan yang juga dapat dielaborasi. Di antaranya perikanan budidaya, perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran perikanan, pariwisata, konservasi, hingga penelitian biodiversitas.

Dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara Erni Tumondo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan, RUU Daerah Kepulauan sangat dibutuhkan sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan di daerah tertinggal, terluar, dan terpencil (3T). “Permasalahan di Sulawesi Utara, antara lain terbatasnya infrastruktur air bersih, bahan bakar minyak, listrik, internet, dan konektivitas,” katanya.

Ada pula problematika kriminalitas, seperti illegal fishing, penyelundupan, hingga terorisme. “Kualitas dan kuantitas sumber daya aparatur amat terbatas karena biaya hidup yang tinggi dan medan pelayanan yang sulit,” ujarnya. “Atas nama pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendukung RUU Daerah Kepulauan untuk segera disahkan supaya daerah kepulauan dapat mewujudkan pemerataan ekonomi, ekologi, dan pembangunan secara nasional.” λ

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024

  • 31 Maret 2024

  • 24 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan