maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Agar Tak Ada Ketimpangan Wilayah Kepulauan dan Daratan

Perlu manajemen baru untuk mengelola daerah kelautan untuk pembangunan dan perekonomian daerah. #Infotempo

arsip tempo : 171414155255.

Focus Group Discussion RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.. tempo : 171414155255.

Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan mengungkap sejumlah hal yang menjadi akar ketimpangan di daerah berciri kepulauan dengan daerah berciri daratan. Ada delapan provinsi kepulauan yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Daerah Provinsi Kepulauan, yakni Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Maluku, Samuel E. Huwae, mengatakan salah satu penyebab ketimpangan antara wilayah daerah kepulauan dan daratan adalah metode penghitungan dana transfer pemerintah pusat masih berbasis luas wilayah dan jumlah penduduk. Padahal daerah berciri kepulauan, jumlah penduduknya lebih sedikit dan menempati daratan lebih sempit lantaran sebagian besar wilayahnya adalah perairan.

"Kami adalah orang-orang yang gelisah dan terus berjuang demi mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah pusat untuk daerah kepulauan," kata Samuel dalam Focus Group Discussion RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. "Dengan semangat itu, kami bisa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah".

RUU Daerah Kepulauan merupakan usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023.

Samuel menjelaskan Provinsi Maluku memiliki 1.340 pulau dan 112 pulau di antaranya berpenghuni. Total wilayah Provinsi Maluku sekitar 712,47 ribu kilometer persegi. Dari luas itu sekitar 54 ribu kilometer persegi (7,6 persen) berupa daratan dan 658,3 ribu kilometer persegi (92,4 persen) lautan.

Adapun jumlah penduduknya sebanyak 1,88 juta jiwa. Dengan kondisi tersebut, pendapatan asli daerah sebesar Rp 500 miliar dan APBD Rp 4,15 triliun. Artinya, anggaran daerah masih sangat tergantung dari dana transfer pemerintah pusat. Adapun dana transfer dihitung berdasarkan luas daratan dan jumlah penduduk yang sempit dan sedikit tadi.

Asisten I Provinsi Nusa Tenggara Barat, Madani Makarim, mengatakan NTB memiliki 403 pulau dengan status wilayah administratif di pulau-pulau kecil adalah dusun dan kecamatan. Problematika penduduk yang tinggal di pulau-pulau kecil itu adalah aksesibilitas, kerusakan ekosistem seperti terumbu karang, mangrove, sampah, dan rawan bencana. Kemudian abrasi pantai, kurangnya sarana pendidikan dan kesehatan, serta kurangnya sarana listrik dan air bersih.

Dari sisi APBD, kata Madani, pendapatan asli daerah NTB masih rendah sekitar 34,41 persen. "Artinya, kami masih sangat tergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat," ujarnya.

Adapun Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Syamsudin Abdul Kadir, mengatakan RUU Daerah Kepulauan harus diperjuangkan agar ada manajemen baru tentang pengelolaan kelautan untuk pembangunan dan perekonomian daerah. Maluku Utara merupakan daerah dengan wilayah perairan yang jauh lebih luas ketimbang daratan. Luas wilayah darat sekitar 32 ribu  kilometer persegi dan luas wilayah laut sekitar 113,8 ribu kilometer persegi.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati 38 rancangan undang-undang prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2023. Satu dari 38 rancangan undang-undang adalah RUU Daerah Kepulauan. Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berharap pemerintah pusat dan fraksi-fraksi di DPR memperhatikan keberlanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024

  • 31 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan