maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Prov Sultra

Mendorong RUU Daerah Kepulauan segera Disahkan

Agar tercipta keadilan dan pembangunan yang merata. Luas lautan lebih dominan dibandingkan daratan. #Infotempo

arsip tempo : 171415678771.

Ilustrasi pulau kecil Nusantara.. tempo : 171415678771.

Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan mendorong parlemen segera membahas Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan. Rancangan beleid tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Namun hingga kuartal keempat tahun ini belum terdengar kelanjutan pembahasan di DPR.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Ilyas Abibu, Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan sudah pernah terbentuk. Namun, hingga kini pansus tersebut tidak berlanjut.

"Kami berharap ada perhatian dari pemerintah pusat dan legislatif untuk kembali membahas RUU Daerah Kepulauan yang amat penting bagi daerah perairan," kata Ilyas dalam diskusi "Forum Daerah Kepulauan: Landasan Hukum Daerah Kepulauan di Indonesia" di kantor Tempo, Kamis, 15 September 2022.

Pada kesempatan itu, hadir perwakilan dari delapan provinsi kepulauan yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan. Yakni, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.

Ilyas mengatakan tidak hanya delapan provinsi, RUU Daerah Kepulauan ini akan berimbas pada 85 kabupaten/kota. Menurut dia ada sejumlah kondisi yang membuat RUU Daerah Kepulauan ini segera dibahas. Salah satunya misalkan soal pengelolaan perairan.

Dia menuturkan, sebelumnya kabupaten/kota memiliki memiliki kewenangan mengelola laut dalam radius 0-4 mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan. Adapun kewenangan provinsi mengelola perairan sejauh 4-12 mil.

Kini, kata Ilyas, provinsi berwenang mengelola 0-12 mil. Dengan begitu, pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki keleluasaan dalam mengelola perairan. “Termasuk perizinan di wilayah perairan ditarik ke pemerintah pusat,” ujarnya.

 

 

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024

  • 31 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan